
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 menggemparkan dengan resmi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Keputusan ini, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/6/2024), menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggulangi maraknya perjudian daring yang mengkhawatirkan.
Pasal 1 dari Keputusan Presiden tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Satgas ini dibentuk untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jokowi dalam penjelasannya menyebut bahwa langkah ini diperlukan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan serta melindungi kepentingan publik dari ancaman aktivitas perjudian yang meresahkan.
Tugas dan Fungsi SatgasPasal 4 Keputusan Presiden secara rinci menguraikan tugas utama Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Pertama-tama, Satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring secara efektif dan efisien. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi para pelaku perjudian daring yang selama ini beroperasi di bawah radar.
Baca Juga:
Selain itu, Satgas juga diminta untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama dengan pihak luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ini mencerminkan pendekatan terpadu dan lintas sektoral yang diperlukan untuk menghadapi tantangan yang kompleks dari perjudian daring.
Struktur Organisasi SatgasSusunan keanggotaan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjabat sebagai Wakil Ketua.
Baca Juga:
Ketua Harian Pencegahan dipegang oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, sebagai Wakilnya. Sedangkan untuk Ketua Harian Penegakan Hukum, posisi itu diemban oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, sebagai Wakilnya.
Harapan dan DampakLangkah pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan aktivitas perjudian daring yang merugikan masyarakat. Dengan struktur yang kuat dan dukungan yang komprehensif dari berbagai sektor terkait, Satgas diharapkan mampu mengatasi tantangan yang kompleks dari perjudian daring dengan lebih efektif.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal