BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Batas Waktu Penyembelihan dan Pembagian Daging Kurban Menurut SE Menag 3/2024

BITVonline.com - Senin, 17 Juni 2024 05:03 WIB
23 view
Batas Waktu Penyembelihan dan Pembagian Daging Kurban Menurut SE Menag 3/2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Hari Raya Idul Adha tahun ini tiba dengan suka cita bagi umat Muslim di seluruh Indonesia. Tradisi penyelenggaraan ibadah kurban yang telah turun-temurun dijalankan dengan penuh khidmat, namun kali ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang memberikan panduan menyeluruh terkait pelaksanaan ibadah kurban.

SE Menag Nomor 3 Tahun 2024 menjadi pedoman utama bagi seluruh umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban. Ketentuan ini tak hanya mengatur batas waktu pemotongan dan pembagian daging kurban, tetapi juga menekankan pentingnya aspek kebersihan, kesejahteraan hewan, dan pelaporan ke pihak berwenang jika ditemukan ketidaksesuaian.

Batas waktu pemotongan hewan kurban telah ditetapkan pada tanggal 13 Zulhijah, yang jatuh pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sesuai dengan kalender Hijriah 1445. SE Menag mengingatkan bahwa pemotongan hewan kurban dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha atau pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Baca Juga:

Adapun tempat pemotongan disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) untuk memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu yang memungkinkan, pemotongan di luar RPH-R juga dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek sanitasi dan kesejahteraan hewan.

Pentingnya melaporkan lokasi pemotongan kepada pemerintah setempat juga ditekankan dalam SE ini, sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pemotongan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panitia kurban diharapkan untuk menggunakan penutup atau sekat pemisah, menjaga kebersihan tempat pemotongan, serta melakukan manajemen limbah secara tepat guna.

Baca Juga:

Selain itu, SE Menag juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan panitia kurban untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika ada indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan keberlangsungan ibadah kurban sebagai bagian dari ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT.

Dengan demikian, momen Idul Adha tahun ini tidak hanya menjadi ajang ibadah semata, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap syariat Islam, menjaga kebersihan lingkungan, dan memelihara kesejahteraan hewan. Semoga dengan adanya SE Menag ini, pelaksanaan ibadah kurban di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar dan mendapat ridha serta berkah dari Allah SWT.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Waspada! 5 Tanda Kerusakan Ginjal yang Terlihat di Kulit, Jangan Diabaikan
Aksi Nekat Bidan Puskesmas Dairi Mengendarai Ambulans Sendiri Viral, Tuai Pujian Warganet
Bobby Nasution Ganti Pejabat Pemprov Sumut, Pengamat: Hal Wajar bagi Pemimpin Baru
Jokowi Arahkan Perwira Sespimmen Polri untuk Perkuat Sinergi Polri-TNI di Era Digital
Polres Jember Studi Tiru Layanan Kunjungan di Lapas Jember
Dua Anggota TNI Korem 064 Diduga Keroyok Pemuda hingga Tewas, TNI AD Minta Maaf
komentar
beritaTerbaru