BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Deportasi 103 Warga Taiwan Terlibat Kasus Scamming di Bali

BITVonline.com - Sabtu, 29 Juni 2024 04:02 WIB
17 view
Deportasi 103 Warga Taiwan Terlibat Kasus Scamming di Bali
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI –Bali kembali menjadi sorotan internasional setelah petugas imigrasi Indonesia menggerebek sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Operasi yang dilakukan oleh tim Bali Becik tersebut berhasil menangkap 103 warga negara (WN) Taiwan atas dugaan terlibat dalam kejahatan penipuan siber, atau yang dikenal sebagai scamming.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari pengelola vila dan kelian adat setempat. Mereka curiga atas aktivitas para WN Taiwan yang diduga menggunakan peralatan elektronik seperti laptop dan ponsel untuk melakukan kegiatan penipuan melalui internet.

“Kami menyita lebih dari 450 ponsel berbagai merek, laptop, dan peralatan IT lainnya yang mereka gunakan dalam kegiatan mereka,” ujar Saffar di rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca Juga:

Meskipun belum ada rincian modus operandi yang diungkap, Saffar menegaskan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut akan melibatkan forensik digital untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Para WN Taiwan tersebut diketahui telah memanfaatkan izin tinggal di Indonesia untuk melakukan aktivitas ilegal. Mereka telah menggunakan berbagai jenis visa seperti visa kunjungan, visa on arrival (VOA), dan KITAS sejak mereka tiba di Indonesia sejak tahun 2023.

Baca Juga:

“Saat ini, kami hanya melakukan tindakan terkait pelanggaran keimigrasian karena kejahatan yang mereka lakukan terhadap warga negara dari negara lain diluar yurisdiksi Indonesia,” tambah Saffar.

Menurut keterangan Saffar, mereka telah beroperasi di Bali dengan berpindah-pindah lokasi tinggal demi menghindari penangkapan. Operasi ini merupakan hasil kerjasama antara berbagai pihak termasuk petugas imigrasi lokal dan otoritas keamanan lainnya.

Tantangan Hukum dan Pemulangan

Kendati telah tertangkap, proses hukum terhadap para WN Taiwan ini terbukti rumit karena kejahatan yang dilakukan tidak secara langsung terhadap warga Indonesia. Mereka hanya akan dideportasi kembali ke negara asal mereka tanpa proses hukum di Indonesia.

Para petugas imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap kedatangan dan aktivitas WN asing di Indonesia untuk mencegah terulangnya kejahatan semacam ini di masa depan.

Pesan Penting

Keberadaan sindikat penipuan siber asing yang menggunakan Indonesia sebagai basis operasional menunjukkan pentingnya koordinasi internasional dalam penegakan hukum dan keamanan siber. Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan daring yang semakin canggih dan merugikan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri
Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus
Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan
Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!
komentar
beritaTerbaru