Jatim -Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan atas kasus pernikahan siri yang menggemparkan warga setempat. Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial ME diduga melakukan pernikahan diam-diam dengan seorang gadis di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut. Kisah tragis ini menyorot masalah serius dalam perlindungan anak dan maraknya praktik pernikahan siri yang merugikan.
Pada awalnya, ayah gadis berusia 16 tahun ini, berinisial MR, mendapat kabar bahwa putrinya sedang hamil. Kabar ini tersebar dari tetangga yang menyebut bahwa anak perempuan MR telah menikah secara diam-diam. MR yang terkejut mencari kebenaran dan mengetahui bahwa putrinya telah dinikahi oleh pengasuh ponpes tempat gadisnya sering mengikuti pengajian.
“Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,” ungkap MR ketika diwawancarai di rumahnya. Kesimpang-siuran informasi ini memimpinnya untuk menyelidiki lebih lanjut, hanya untuk menemukan fakta tragis bahwa putrinya telah menjadi korban pernikahan siri yang dilakukan oleh ME, pengurus ponpes tersebut.
Putrinya, yang kerap mengikuti pengajian di ponpes tersebut, diduga dipengaruhi dengan janji-janji manis seperti uang sebesar Rp300.000 dan janji untuk dibahagiakan. Tanpa sepengetahuan keluarganya, ia akhirnya menyerahkan diri pada pernikahan yang tidak sah menurut hukum, namun dilakukan secara diam-diam.
Meskipun pernikahan ini dilakukan secara siri, MR mengungkapkan bahwa putrinya tidak pernah tinggal bersama ME. Sebaliknya, gadis tersebut hanya dipanggil ke rumah seseorang yang disebutkan sebagai V, dekat dengan rumah ME, dan selalu dijemput oleh orang suruhan ME.
Setelah mengetahui hal ini, MR melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pada 27 Juni 2024, ME ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang. Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengonfirmasi bahwa ME telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pernikahan siri dengan anak di bawah umur pada Agustus 2023 lalu.
Namun, hingga saat ini ME belum ditahan oleh polisi dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Achmad Rochim, ME akan segera dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini.
Pernikahan siri yang dilakukan ME telah menimbulkan dampak psikologis yang serius pada putrinya. MR mengungkapkan bahwa gadisnya mengalami trauma berat setelah kejadian ini, bahkan menutup diri di dalam rumah dan enggan bertemu dengan orang lain.
Kisah ini menjadi bukti nyata tentang pentingnya perlindungan anak dan keamanan dalam lingkungan pendidikan. Kasus seperti ini mempertanyakan peran pengasuh ponpes dalam melindungi dan memastikan keamanan anak-anak yang menjadi santrinya. Harapan MR, agar pelaku segera ditangkap dan menerima hukuman yang setimpal, mencerminkan keinginan akan keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih baik untuk anak-anak di masa depan.
Perlindungan Anak: Tantangan di Balik Kasus Pernikahan Siri
Kasus pernikahan siri di Ponpes Candipuro menyoroti kompleksitas dalam menjaga perlindungan anak dan mendeteksi praktik-praktik yang merugikan dalam masyarakat. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan ketat dan pendidikan yang memperkuat kesadaran akan hak-hak anak. Dalam era yang semakin digital, perlindungan anak melalui regulasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.