BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Ketua KPU Dicopot, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 06:27 WIB
8 view
Ketua KPU Dicopot, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk membahas penggantian Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasan pencopotan ini terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari terhadap seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Augus Mellaz, salah satu Komisioner KPU, menyatakan bahwa hasil pleno telah memutuskan secara bulat untuk menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU. “Kami bersepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjabat sebagai Plt Ketua KPU dan melaksanakan tugas organisasi KPU,” ujar Augus Mellaz di Kantor KPU.

Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Plt Ketua KPU hingga pemilihan Ketua KPU yang definitif. Proses pemilihan tersebut saat ini menunggu Keputusan Presiden.

Baca Juga:

Sebelumnya, DKPP telah memutuskan untuk secara tetap memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Putusan ini diambil setelah sidang putusan yang mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito, Ketua Majelis sidang DKPP.

DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan tersebut. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Baca Juga:

Keputusan pengangkatan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diharapkan dapat menjaga kontinuitas dan stabilitas organisasi KPU dalam menghadapi tantangan pemilu yang akan datang. Afifuddin diharapkan mampu mengemban tugasnya dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Komisioner KPU.

Dengan langkah ini, KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menjadikan keadilan dan kepercayaan masyarakat sebagai pilar utama dalam setiap prosesnya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hukum dan Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah: Apa yang Perlu Diketahui?
M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award
Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir
Pj Ketua DWP Sumut: Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial
Keluarga Korban Ungkap Dosen Pembunuh Suami di Medan Sering Aniaya Rusman Situngkir Sebelum Tewas
Tak Perlu Takut Rehab, RSJ Prof dr M Ildrem Punya Fasilitas Lengkap untuk Korban Napza
komentar
beritaTerbaru