
Indonesia Tanggap Bencana: Kementan Kirim 15 Ton Pangan untuk Myanmar
JAKARTA Sebagai bentuk kepedulian terhadap negara tetangga yang baru saja dilanda bencana alam, Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Ke
Nasional
PATI -Kasus endorsement ilegal judi online kembali menggemparkan, kali ini melibatkan seorang selebgram wanita berusia 19 tahun berinisial DW, serta seorang promotor bernama RYM di Semarang. DW, yang beralamat di Kabupaten Pati, ditangkap di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan, Kota Semarang pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 20.10 WIB. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa DW menggunakan akun Instagram @dendenniss dengan jumlah pengikut mencapai 93 ribu untuk mengendorse situs judi online “JEJUSLOT”. Dia menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu untuk memposting link judi tersebut dua kali sehari selama 15 hari.
DW bukan satu-satunya yang terlibat dalam praktik ilegal ini. RYM, berusia 24 tahun, warga Semarang Selatan, ditangkap karena mempromosikan judi slot melalui Facebook dengan imbalan komisi dari setiap deposit yang dilakukan pengguna. Andika menyebutkan bahwa RYM memberikan bayaran 10 persen dari total deposit kepada siapa saja yang berhasil menarik orang untuk melakukan deposit.
Polisi masih aktif mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku utama atau bandar judi online serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi yang terlibat dalam kasus ini. “Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya,” kata Andika.
Baca Juga:
DW mengaku bahwa dirinya menerima tawaran endorse judi online karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya sebagai mahasiswa. Begitu juga dengan RYM yang telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Februari dan menghasilkan antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per bulan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial dan influencer terkait batasan hukum yang mengatur endorsement, serta risiko hukum yang dapat dihadapi dalam praktik endorsement yang tidak sah.
(N/014)
JAKARTA Sebagai bentuk kepedulian terhadap negara tetangga yang baru saja dilanda bencana alam, Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Ke
NasionalBANDUNG Arus balik Lebaran 2025 mulai terasa di sejumlah jalur utama di Kabupaten Bandung, termasuk di jalur Lingkar Nagreg. Sejak Kamis (3
NasionalJAWA BARAT Sugianto, seorang pekerja migran Indonesia di Korea Selatan, akan menerima penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran I
NasionalJAKARTA Vadel Badjideh secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara ternama, Razman Arif Nasution. Keputusa
EntertainmentMOJOKERTO Bencana tanah longsor terjadi di jalur PacetCangar, tepatnya di jalan Raya Sumberbrantas, Watu Lumpang, Kabupaten Mojokerto, Jaw
PeristiwaJAKARTA Presenter dan pengusaha Ruben Onsu barubaru ini menjalankan salat Ashar perdana di Musala Al Helmiah, sebuah tempat ibadah yang di
EntertainmentBITVONLINE.COM Kematian adalah hal yang pasti dialami oleh setiap manusia, sebagaimana dijelaskan dalam AlQuran Surah AlAnkabut ayat 57
AgamaGORONTALO Seorang karyawan hotel berinisial RH (19) di Kota Gorontalo, Sulawesi, berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah diduga membobol
Hukum dan KriminalACEH Satu ruas jalan yang menghubungkan Desa Cot Meugoe dengan Desa Blang Gandai di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, mengalami longsor
PeristiwaBITVONLINE.COM Membaca AlQuran adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak umat Islam yang berwudhu terlebih dahulu sebelum
Agama