BREAKING NEWS
Jumat, 04 April 2025

Selebgram Asal Pati Ditangkap karena Endorse Judi Online, Dibayar Rp 600 Ribu

BITVonline.com - Selasa, 09 Juli 2024 09:45 WIB
12 view
Selebgram Asal Pati Ditangkap karena Endorse Judi Online, Dibayar Rp 600 Ribu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PATI -Kasus endorsement ilegal judi online kembali menggemparkan, kali ini melibatkan seorang selebgram wanita berusia 19 tahun berinisial DW, serta seorang promotor bernama RYM di Semarang. DW, yang beralamat di Kabupaten Pati, ditangkap di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan, Kota Semarang pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 20.10 WIB. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa DW menggunakan akun Instagram @dendenniss dengan jumlah pengikut mencapai 93 ribu untuk mengendorse situs judi online “JEJUSLOT”. Dia menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu untuk memposting link judi tersebut dua kali sehari selama 15 hari.

DW bukan satu-satunya yang terlibat dalam praktik ilegal ini. RYM, berusia 24 tahun, warga Semarang Selatan, ditangkap karena mempromosikan judi slot melalui Facebook dengan imbalan komisi dari setiap deposit yang dilakukan pengguna. Andika menyebutkan bahwa RYM memberikan bayaran 10 persen dari total deposit kepada siapa saja yang berhasil menarik orang untuk melakukan deposit.

Polisi masih aktif mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku utama atau bandar judi online serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi yang terlibat dalam kasus ini. “Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya,” kata Andika.

Baca Juga:

DW mengaku bahwa dirinya menerima tawaran endorse judi online karena membutuhkan uang untuk biaya hidupnya sebagai mahasiswa. Begitu juga dengan RYM yang telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Februari dan menghasilkan antara Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per bulan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial dan influencer terkait batasan hukum yang mengatur endorsement, serta risiko hukum yang dapat dihadapi dalam praktik endorsement yang tidak sah.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Indonesia Tanggap Bencana: Kementan Kirim 15 Ton Pangan untuk Myanmar
Arus Balik Lebaran 2025 Terpantau Padat di Jalur Lingkar Nagreg, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan
Menteri Karding Beri Penghargaan kepada Sugianto atas Aksi Heroiknya
Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dari Razman Arif Nasution, Keluarga Ungkap Alasan Keputusan
Update! Tanah Longsor Terjang Jalur Pacet-Cangar, 2 Orang Tewas Terjebak Pikap di Jurang
Resmi Mualaf, Ruben Onsu Khusyuk Salat Perdana di Musala Al Helmiah, Bangun Kenangan untuk Ibunda
komentar
beritaTerbaru