Kebijakan UMP ini berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, khususnya di perusahaan menengah dan besar. Bagi perusahaan kecil serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), upah ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.Akmil menjelaskan bahwa pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan, dengan tetap menjadikan UMP sebagai batas minimum pembayaran. “Pengusaha tidak diperbolehkan membayar di bawah UMP atau UMSP Aceh 2025. Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.Kepada perusahaan yang selama ini telah membayar upah di atas UMP dan UMSP, pemerintah menegaskan bahwa nominal gaji karyawan tidak boleh diturunkan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.“Kami mendorong perusahaan untuk terus menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan akan ada keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha,” tambah Akmil.Penetapan kenaikan UMP dan UMSP di Aceh mendapat berbagai respons dari pekerja dan pelaku usaha. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, beberapa pengusaha kecil mengkhawatirkan kenaikan biaya operasional yang dapat memengaruhi profitabilitas mereka.
(JOHANSIRAIT)