Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616, meningkat Rp 224.994 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan harapan peningkatan UMP dapat membantu mendorong kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, keputusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. “Penetapan ini juga didasarkan pada sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh yang dilaksanakan pada 9 Desember 2024,” ungkap Akmil melalui pesan tertulis, Rabu (11/12/2024).Selain UMP, Safrizal juga mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu. Sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 3.737.526, sementara sektor pertambangan memiliki nilai tertinggi, yakni Rp 3.806.739. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 di seluruh wilayah Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki kebijakan UMK dan UMSK tersendiri.