UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp 5,39 Juta, Kenaikan 6,5 Persen Tanpa Penolakan

Hingga saat ini, diskusi mengenai subsektor sudah mengerucut, tetapi besaran angka untuk UMSP masih belum disepakati. “Kami masih membandingkan data dari pakar, pengusaha, dan pekerja. Mudah-mudahan segera ada titik temu,” imbuhnya.Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebut penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.“Penetapan UMP ini dihitung dengan formula sesuai Permenaker, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta naik Rp 329.380 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.067.381. Teguh menambahkan, UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.“Semoga keputusan ini bisa memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” harap Teguh.
(JOHANSIRAIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *