Hari mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan UMP 2025, tidak terjadi penolakan signifikan dari pihak buruh maupun pengusaha. “Alhamdulillah, dalam rapat pembahasan, dari sisi pengusaha meskipun ada beban, mereka legawa. Sementara itu, serikat pekerja juga tidak terlalu banyak menuntut. Jadi, clear,” ujarnya.Proses penetapan UMP berlangsung cepat setelah tercapai kesepakatan. “Kami langsung membuat berita acara, merekomendasikan ke Pak Gubernur, dan segera ditetapkan oleh beliau,” lanjut Hari.Meski UMP telah ditetapkan, pembahasan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2025 masih berlangsung alot. Perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja menjadi kendala utama.Menurut Hari, pengusaha mengusulkan lima sektor untuk penerapan UMSP, sementara pekerja mengusulkan 13 sektor. “Sektor yang diajukan pekerja mencakup otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, hingga real estate,” paparnya.