“Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” ujar Prabowo di Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun pemerintah diingatkan untuk memastikan sektor usaha tetap mampu bertahan dan berkembang di tengah kenaikan biaya tenaga kerja.
(N/014)