Pemilu  

Uji Materiil Pasal 40 UU Pilkada, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman Tuntut Hak Setara untuk Semua Partai

“Kami kira bahwa kotak kosong itu tidak baik bagi perkembangan demokrasi kita. Demokrasi itu memang secara legal konstitusional, kotak kosong itu diperbolehkan, tetapi itu seharusnya menjadi opsi terakhir,” tuturnya.

Harapan untuk Perubahan

Dengan adanya gugatan ini, Mathur Husyairi dan Kholilur Rahman berharap dapat mendorong Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perubahan yang signifikan, yang pada akhirnya akan memperbaiki sistem demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.

(K/09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *