JAKARTA -Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (28/9). Acara ini dihadiri oleh dua putri Soeharto, Tutut Soeharto dan Titiek Soeharto, yang secara resmi menerima surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam kesempatan itu menyerahkan surat resmi kepada keluarga Soeharto, yang merinci pencabutan nama sang mantan presiden dari ketetapan yang mencakup upaya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam Pasal 4 Ketetapan MPR tersebut, nama Soeharto secara eksplisit disebutkan, sehingga pencabutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan rekonsiliasi.
Tutut Soeharto mengapresiasi langkah MPR dan menyatakan, “Kami menghargai kesadaran yang ditunjukkan oleh MPR. Semua ini terjadi karena pengakuan akan jasa dan peran Bapak Soeharto selama 32 tahun memimpin bangsa dan negara ini.” Ia juga menekankan pentingnya pengakuan akan kesalahan, seraya meminta maaf atas tindakan yang mungkin dianggap salah selama masa kepemimpinan ayahnya.