JAKARTA -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimigrasi) di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menerima mandat baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Keputusan untuk membagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga entitas terpisah—Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperjelas fungsi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa fokus utama kementerian ini akan berada pada pengelolaan imigrasi, penegakan hukum terkait kewarganegaraan, serta penanganan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif. “Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sembari tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban,” ungkap Menteri.
Pembagian kementerian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan imigrasi dan pemasyarakatan. Dengan adanya kementerian yang spesifik menangani isu-isu tersebut, diharapkan akan ada peningkatan dalam pelayanan kepada masyarakat, baik untuk warga negara Indonesia maupun bagi mereka yang datang dari luar negeri.