Kasus ini bermula pada 17 September 2024, ketika MR mendapat kabar bahwa bayinya meninggal dunia di RSI Jakarta Cempaka Putih. Jenazah bayi diserahkan kepada keluarga dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya FS tidak sempat melihat kondisi anaknya secara langsung.
Keesokan harinya, keluarga memutuskan untuk membongkar makam bayi di TPU Semper karena FS belum pernah melihat anaknya. Saat makam dibuka, MR mengaku kaget karena jasad bayi yang ditemukan berbeda dari bayi yang dia azani.
“Setelah melihat foto dokumentasi, saya curiga karena badannya besar dan panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan panjang 47 cm,” ujar MR.
Merasa ada kejanggalan, MR mengajukan klarifikasi ke pihak rumah sakit. Namun, RSI Jakarta membantah adanya dugaan bayi tertukar. Meski begitu, mediasi antara keluarga MR dan pihak rumah sakit sudah dilakukan tiga kali, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.