WHASINGTON DC –Donald Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), segera mengeluarkan gebrakan besar dengan memerintahkan penyelidikan internal terhadap pemerintahan Joe Biden. Langkah ini diambil hanya dua jam setelah Trump resmi menjabat sebagai Presiden.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengarahkan Departemen Kehakiman dan Kantor Direktur Intelijen Nasional untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan “sensor kebebasan berpendapat” dan “persenjataan” penegakan hukum serta badan intelijen yang dilakukan oleh pemerintahan Biden. Trump menuduh pemerintah sebelumnya terlibat dalam kampanye sistematis untuk membatasi kebebasan politik lawan-lawan politiknya.
Perintah eksekutif Trump mencerminkan janji-janjinya selama kampanye untuk mengungkap dan membalas tindakan yang ia anggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan Biden. Trump menyoroti dugaan penyalahgunaan lembaga penegak hukum dan badan intelijen terhadap individu atau kelompok yang dianggap sebagai lawan politik.