“Pelaku ayah tiri korban melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali, sedangkan kakak ipar korban melakukan hal yang sama sebanyak 4 kali. Perbuatan itu terjadi antara bulan November hingga Desember 2023 dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban,” jelas Rudy.
Awalnya, kondisi korban terungkap ketika dia mengaku kepada ayah kandungnya bahwa dia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya dan kakak iparnya. Ayah korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.