Tragis! Seorang Suami Bunuh Istri Saat Sedang Santai di Kasur! Diduga Motif Peselingkuhan

Perselisihan memuncak pada 30 Agustus 2024, ketika Febriana menghubungi Achmad meminta ongkos untuk pulang ke Jakarta. Achmad mentransfer uang Rp1.150.000 untuk tiket bus, dan Febriana bersama anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024. Mereka kemudian menginap di kontrakan baru di Kebagusan.

Percekcokan antara pasangan ini kembali memanas, dan pada 2 September 2024, Achmad mengambil sebuah pisau dan menikam istrinya. Dalam proses penusukan, Febriana mencoba melawan dengan memukuli Achmad dan berteriak minta tolong. Namun, pelaku terus menusuk hingga korban tidak berdaya.

Achmad Syarifudin ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun di bawah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Gogo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *