Hasil penyelidikan Polres Pemalang mengungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban yang masih berstatus pelajar SMA. Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan bahwa ABH diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.“Dari pengakuan saksi serta alat bukti yang ditemukan, status seorang saksi ABH ditingkatkan menjadi tersangka. Pelaku adalah tetangga korban dan bekerja paruh waktu di dekat rumah korban,” jelas AKP Andika.Pelaku diketahui memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding. Saat itu, SS sedang sendirian karena ibunya pergi ke pasar. Sebelumnya, sang ibu sempat mengajak korban ikut, namun ajakan tersebut ditolak.
(JOHANSIRAIT)