Tragedi Pembunuhan di Minahasa Selatan, Cemburu Buta Hantam Nyawa!

Feri menegaskan bahwa RL telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun bagi pembunuhan.

Tragedi pembunuhan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Rasa cemas dan ketakutan menyelimuti wilayah yang sebelumnya damai, menandai akhir yang tragis dari sebuah kisah cinta yang seharusnya dipenuhi dengan kasih sayang dan pengertian.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *