BATUBARA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat, pegiat media sosial sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong atau hoaks.
Kasus kontroversial terkait penangkapan Palti Hutabarat, seorang pegiat media sosial dan relawan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, semakin memanas. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan dukungan hukum kepada Palti Hutabarat yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.