JAKARTA – Advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Gugatan ini, yang diajukan pada Jumat (12/1/24), didasarkan pada tuduhan dinasti politik dan nepotisme yang diklaim dibangun oleh Presiden Jokowi.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa alasan di balik gugatan ini adalah kekhawatiran terhadap dinasti politik yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi. Petrus berpendapat bahwa Jokowi, dengan cara ini, berpotensi menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan dinasti Jokowi. Masalah ini dipandang sebagai sebuah isu yang akan mencapai puncaknya di Mahkamah Konstitusi.