Total Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Tanpa Lengan di NTB Meningkat Jadi 17 Orang

“Ada beberapa korban lainnya yang baru melapor setelah korban pertama, MA, berani untuk berbicara. Ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat sempat sulit percaya dengan laporan tersebut, namun keberanian satu korban memunculkan keberanian bagi korban lainnya,” ujar Ade Latifa, pendamping korban lainnya.

Saat ini, Agus telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ia tidak ditahan di penjara. Agus dikenakan tahanan rumah karena kondisi fisiknya yang mengharuskannya menjalani perawatan khusus, mengingat ia merupakan difabel tanpa lengan.

Meskipun begitu, kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya perlindungan hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *