Tolak Semua Dalil Pegi Setiawan, Polda Jabar : Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum

Sidang hari itu menandai akhir dari lima hari persidangan yang intens, di mana kedua belah pihak, baik Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan maupun Tim Hukum Polda Jawa Barat, menyampaikan argumennya secara komprehensif. Tim Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, mengaku optimis akan memenangkan gugatan ini sejak awal pengajuan.

Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan berupa dokumen sebanyak 12 halaman kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak,” tambahnya.

Meskipun begitu, penolakan terhadap gugatan Pegi Setiawan didasarkan pada pandangan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan tidak cukup kuat untuk mengubah status hukum Pegi Setiawan. “Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” tegas Nurhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *