BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Sesuai Amanat UU Pertahanan Negara

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 13:24 WIB
0 view
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Sesuai Amanat UU Pertahanan Negara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak menimbulkan permasalahan apapun. Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan Negara, yang sebelumnya belum terealisasi.

“Saya ingin sampaikan, ini bukan persoalan yang aneh. Ini hanya melanjutkan amanat Undang-Undang. Jadi, jangan disalah-interpretasikan. Dewan Pertahanan Nasional itu memang ada dalam amanat UU Pertahanan, hanya saja belum dibentuk sebelumnya,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:

Sjafrie menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Namun, dia belum memberikan informasi mengenai kapan Perpres tersebut akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga:

“Saya pastikan, nanti akan ada Perpres terkait Dewan Pertahanan Nasional, yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR. Dalam rapat tersebut, Sjafrie juga menyatakan komitmennya untuk mendukung proses revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memperkuat kebijakan dan strategi pertahanan nasional. Ia menekankan pentingnya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pengamanan kedaulatan negara.

“Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yang salah satunya adalah dengan melakukan revisi UU TNI. Kami juga akan memastikan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sebagai amanat dari Pasal 15 UU Pertahanan Negara,” ujarnya.

Dewan Pertahanan Nasional merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pertahanan Negara untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara. Pembentukannya direncanakan untuk memperkuat sistem pertahanan negara guna menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Kehadiran DPN diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
Mengenal Efisiensi Anggaran: Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Optimal
Bareskrim Tangkap 4 Warga Aceh yang Akan Edarkan 135 Kg Sabu di Medan dan Jakarta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar
Banjir Terjang Dua Kecamatan di Makassar, 179 Jiwa Mengungsi
7 Sayuran yang Membantu Menjaga Gula Darah Tetap Stabil
komentar
beritaTerbaru