Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Medan – Sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi wanita (polwan) berinisial Bripka LA mengamuk di rumah warga di Jalan Tengku Hasyim Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, viral di media sosial. Video berdurasi singkat itu memperlihatkan keributan yang melibatkan Bripka LA dan pemilik rumah bernama Windu.
Dalam video tersebut, terdengar suara percekcokan antara Bripka LA dengan Windu. Menurut keterangan yang beredar di media sosial, keributan ini dipicu karena istri Windu sebelumnya melaporkan suami Bripka LA ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dan penggelapan.Suami Bripka LA disebut-sebut menjanjikan bisa membantu seseorang untuk masuk menjadi calon bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga istri Windu melaporkan suami Bripka LA ke pihak kepolisian.Diduga kesal dengan laporan itu, Bripka LA bersama beberapa rekannya mendatangi rumah Windu. Situasi pun memanas hingga terjadi percekcokan yang berujung viral di media sosial.
Baca Juga:
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Windu akhirnya melaporkan Bripka LA ke Propam Polrestabes Medan pada Senin (16/12/2024). Windu berharap pihak kepolisian dapat memberikan tindakan tegas terhadap oknum polwan tersebut.Menanggapi laporan tersebut, Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Gidion memastikan bahwa Bripka LA adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Tembung, di bawah Polrestabes Medan.“Kami sudah menerima informasi terkait kejadian di Tebing Tinggi. Yang bersangkutan adalah anggota kami dan sudah kami periksa terkait peristiwa tersebut,” ujar Gidion saat memberikan keterangan di Polrestabes Medan, Selasa (17/12/2024).Gidion juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang melibatkan anggota kepolisian tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini akan ditindaklanjuti dengan serius melalui pemeriksaan oleh Propam.“Kami menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini dan memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Propam akan memproses dugaan pelanggaran etik sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian,” tegasnya.
(JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar