BREAKING NEWS
Kamis, 13 Februari 2025

Polda Metro Jaya Terapkan Sistem Pemberitahuan Tilang via WhatsApp, Mulai 2025

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 03:13 WIB
1 view
Polda Metro Jaya Terapkan Sistem Pemberitahuan Tilang via WhatsApp, Mulai 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Dalam rangka mendukung transformasi digital, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem pemberitahuan tilang melalui WhatsApp. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pemberian informasi terkait pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pemberitahuan tilang elektronik akan langsung dikirimkan ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar dalam sistem. “Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ujar Latif, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:

Pemberitahuan ini diklaim akan lebih cepat dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat terdaftar. “Misalnya, jika ada pelanggaran, dalam hitungan satu menit notifikasi akan langsung muncul di handphone pelanggar,” lanjutnya. Notifikasi ini memberikan kesempatan bagi pengendara untuk segera melakukan klarifikasi jika merasa ada kesalahan atau ingin mengonfirmasi pelanggaran yang terdeteksi.

Baca Juga:

Sistem baru ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Latif menekankan bahwa masyarakat harus memastikan nomor telepon yang tercatat di STNK adalah aktif dan dapat dihubungi.

Apabila menerima notifikasi terkait pelanggaran, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id.

Dengan adanya sistem ini, Polda Metro Jaya berharap proses tilang dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan. “Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” tutup Kombes Latif.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puluhan Nakes Tagih Ganti Rugi di Kantor BPBD Nias Selatan
Rapat POKIR DPRD Nias Utara, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Visi Misi Nias Utara Tanggungjawab Seluruh Aparatur Daerah
Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI
Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor
komentar
beritaTerbaru