Trenggono memperkirakan area tersebut berpotensi menghasilkan daratan baru seluas 30.000 hektare, yang merupakan reklamasi alami dalam skala besar. “Jika sedimentasi terus tertahan, lama-kelamaan akan terbentuk daratan. Namun, kepemilikan sertifikat atas dasar laut yang terbit di sana adalah ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dasar laut, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), bertentangan dengan hukum. “Segala kegiatan di ruang laut membutuhkan izin resmi, dan dasar laut tidak boleh dimiliki secara pribadi,” tambah Trenggono. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kasus pagar laut ini diselidiki secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.
“Presiden menekankan pentingnya penyelesaian hukum yang tuntas. Jika tidak ada izin yang sah, wilayah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” ungkap Trenggono. Pemerintah bekerja sama dengan nelayan dan berbagai lembaga terkait membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025).