JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, yang dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hukum serius. Menurut Titiek, area laut adalah milik negara yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan.
“Pemasangan pagar tersebut jelas melanggar hukum. Laut bukanlah properti pribadi atau perusahaan, melainkan aset milik negara. Namun, mereka dengan semena-mena memasang pagar,” kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Titiek menambahkan bahwa pagar laut tersebut menghalangi akses nelayan untuk mencari nafkah, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir. “Kita lihat sendiri, pemasangan pagar ini mempersulit nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari penghidupan,” tegasnya. Tujuan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pagar tersebut diduga dibuat untuk menciptakan “reklamasi alami” dengan cara menahan sedimentasi. “Pemasangan pagar bertujuan agar sedimentasi mengendap, yang lambat laun akan menciptakan daratan baru secara alami,” kata Trenggono seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025).