Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari laporan sebelumnya yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yaitu sebanyak 8.000 rekening. Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Desember 2024.
Melalui siaran telekonferensi yang diadakan pada Selasa (7/1/2025), Dian menegaskan bahwa judi online memberikan dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional. “Terkait pemberantasan judi online, dapat saya laporkan bahwa OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 8.500 rekening. Langkah ini diharapkan dapat menekan dampak negatif dari aktivitas tersebut,” ujar Dian.
Selain pemblokiran, OJK juga terus mengembangkan sistem pelaporan dengan meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas judi online. Dalam upaya memperkuat pengawasan, OJK menerapkan langkah Enhanced Due Diligence (EDD) dengan meningkatkan kerja sama dan berbagi informasi dengan pihak perbankan. Diskusi terkait parameter deteksi awal rekening yang terindikasi judi online juga terus dilakukan.