JAKARTA – Skandal pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila telah mencuat dan menimbulkan kehebohan di berbagai kalangan. Pelaporan kasus ini ke Polda Metro Jaya serta intervensi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) menambah kompleksitas kasus ini.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Mereka berkomitmen untuk melakukan investigasi bersama-sama dengan stakeholder terkait guna mengungkap kebenaran di balik tuduhan tersebut.