MANADO -Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 151 gram. Operasi ini juga mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial BK alias Ayen dan YM alias Yani, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba lintas wilayah.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pancuran, Kecamatan Singkil, Manado. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada 21 Oktober 2024.
Operasi pertama dilakukan di Pancuran, Kecamatan Singkil, di mana tersangka BK alias Ayen berhasil diamankan. Saat ditangkap, Ayen kedapatan memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu. Dari penangkapan awal ini, polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Ayen untuk mengungkap jaringan lebih besar.
“Dari hasil interogasi, tersangka Ayen mengakui masih menyimpan sabu sebanyak 120 paket kecil di rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang,” ujar AKP Hilman.
Tak berhenti di situ, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada 31 Oktober 2024, tersangka kedua, YM alias Yani, berhasil ditangkap di sekitar kompleks Bahu Mall Manado. Berdasarkan hasil penyidikan, Yani diketahui berperan sebagai perantara yang membawa sabu dari Sulawesi Tengah ke Manado.