Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, mengungkapkan bahwa pembentukan tim satgas ini adalah tindak lanjut dari laporan dan keluhan yang disampaikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara dan atlet. “Ada penyampaian dari Kemenpora kepada Polri mengenai keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan fasilitas-fasilitas yang belum memadai. Ini menjadi dasar bagi kami untuk membentuk tim satgas pendampingan PON,” jelas Erdi dalam keterangannya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (13/9).
Tim satgas pendampingan PON 2024 terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, serta personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polda Sumatera Utara. Mereka akan bertugas melakukan monitoring, pendampingan, dan klarifikasi terhadap pengelolaan anggaran PON 2024 serta mengecek kondisi fasilitas di lokasi penyelenggaraan. “Formasi tim satgas ini melibatkan penyidik Bareskrim dan personel Polda Aceh serta Polda Sumatera Utara. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PON XXI berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku,” ujar Erdi.