Tim Kuasa Hukum Paslon Taput Laporkan Kapolres ke Propam Polda Sumut, Dugaan Ketidaknetralan dalam Penanganan Kasus Bentrokan

Lebih lanjut, Dwi menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, khususnya terkait pasal yang diterapkan dalam kasus ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Pasal yang dikenakan pada para tersangka, antara lain pasal pencurian dan penganiayaan, dinilai tidak relevan dengan situasi yang terjadi di lapangan.Dwi berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februarto, segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Taput serta jajarannya. Ia mendesak agar mereka yang dianggap tidak netral dicopot dari jabatannya untuk memastikan Pilkada Taput 2024 berlangsung damai dan tidak berpihak.

“Kami berharap laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Sumut, dan agar Polres Taput dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan adil,” tegas Dwi.

Dwi juga menyampaikan bahwa meskipun pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Taput, laporan mereka tidak ditindaklanjuti. Sebagai bentuk simbolik dalam menyampaikan ketidakadilan dalam penanganan perkara, Dwi membawa ayam jantan ke kantor Propam, yang ia katakan sebagai representasi dari keberanian dalam menegakkan keadilan.

“Kami bawa ayam jantan ini sebagai simbol dari keberanian kami. Kami ingin menunjukkan bahwa jika ini adalah ayam kami, kami berani untuk menangkapnya. Tapi jika ayam itu milik orang lain, kami tidak akan berani menangkapnya. Sama seperti Polres Taput yang kami harap dapat menangani kasus ini dengan adil,” ujar Dwi.Tanggapan berbeda datang dari pihak Polres Taput. Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan laporan tersebut untuk ditangani secara transparan dan profesional oleh Propam Polda Sumut. Walpon menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *