MEDAN -Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, mengajukan laporan ke Propam Polda Sumut. Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO, dan Kanit Polres Taput, atas dugaan ketidaknetralan dalam penanganan kasus bentrokan antar pendukung paslon yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput pada 30 Oktober 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dwi Ngai Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya menilai Polres Taput tidak bersikap netral dan lebih berpihak kepada salah satu paslon dalam menangani kasus bentrokan tersebut. Kejanggalan juga ditemukan dalam penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk adanya penetapan tersangka wanita yang dinilai tidak jelas alasannya.
“Kami melaporkan Kapolres Taput dan jajarannya ke Propam Polda Sumut karena kami menduga adanya ketidaknetralan dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan ada tersangka wanita yang tidak jelas alasan penetapannya,” kata Dwi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Menurut Dwi, bentrokan antar pendukung paslon terjadi setelah adanya provokasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. Dwi juga menyoroti sikap Polres Taput yang tidak melakukan pendekatan preventif untuk mencegah terjadinya bentrokan.