Irjen Karyoto menyebutkan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan jalur-jalur yang lebih sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum. “Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba,” ujarnya, menambahkan bahwa jaringan ini sangat membahayakan generasi muda.
Keprihatinan Terhadap Dampak Sosial Narkoba
Kapolda juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, karena sindikat ini memanfaatkan generasi produktif di Indonesia sebagai bagian dari jaringan distribusi. “Pencegahan dengan cara memutus pasokan narkoba harus terus digencarkan,” tegas Karyoto. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini adalah bagian dari upaya besar untuk mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Metro Jaya juga menyampaikan komitmennya untuk terus berusaha memberantas peredaran narkoba, baik pada tingkat nasional maupun lokal. “Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu,” ujarnya.
Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba ini. “Jika memungkinkan, kita akan usahakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” kata Karyoto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menyasar aset-aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Ancaman Hukum untuk Pelaku
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kapolda menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini akan dihukum berat sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 207,321 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi yang diperkirakan akan dijual di pasar gelap Jakarta dan wilayah sekitarnya. Angka ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir.
Keberlanjutan Pemberantasan Narkoba
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba. Polda Metro Jaya akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar, dengan harapan dapat menciptakan Indonesia yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.