Tiga Warga Aceh Ditangkap atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya

ACEH -Tiga warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan ditangkap oleh pihak kepolisian saat mencoba melarikan diri ke Sumatera Utara. Ketiga tersangka, yang berinisial FB (35), AB (33), dan ILH (32), ditangkap pada Jumat, 18 Oktober 2024, di Poslantas Sibande Pakpak Barat.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan. “Mereka ditangkap saat hendak kabur menggunakan mobil Mitsubishi Colt,” ungkap Yhogi dalam keterangan persnya.

Dari hasil penyelidikan awal, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan ini. FB diketahui bertugas sebagai penunggu bagi pengungsi Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Sementara itu, AB dan ILH bertanggung jawab untuk mencari dan membeli kapal pukat dengan harga mencapai Rp 600 juta yang digunakan untuk mengangkut pengungsi Rohingya dari tengah laut.

Motif dan Penyelidikan Berlanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *