“Ini masih dalam tahap penyidikan oleh rekan-rekan penyidik. Nanti mereka akan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar Samiaji (5/12/2024).
Samiaji juga mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada undang-undang perikanan. Kapal-kapal yang terlibat kini telah dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Samiaji menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kapal-kapal yang disita, seperti apakah akan dilelang atau dimusnahkan. “Kami sudah mendiskusikan langkah ini, mana yang bermanfaat dan mana yang bisa dilelang atau dimusnahkan,” jelasnya.