Tiga Kapal Bendera Malaysia Ditangkap KKP karena Mencuri Ikan di Perairan Selat Malaka, 16 Warga Myanmar Diamankan

“Ini masih dalam tahap penyidikan oleh rekan-rekan penyidik. Nanti mereka akan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar Samiaji  (5/12/2024).

Samiaji juga mengungkapkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada undang-undang perikanan. Kapal-kapal yang terlibat kini telah dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Samiaji menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kapal-kapal yang disita, seperti apakah akan dilelang atau dimusnahkan. “Kami sudah mendiskusikan langkah ini, mana yang bermanfaat dan mana yang bisa dilelang atau dimusnahkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *