SURABAYA –Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang mempengaruhi vonis bebas dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, kini resmi dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan pemindahan tempat penahanan. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur akan segera menjalani pemeriksaan di Jakarta. “Iya, mereka dibawa ke Jakarta. Rencananya mereka akan diperiksa sekalian dipindahkan tempat penahanannya,” kata Harli Siregar saat diwawancarai oleh wartawan, Selasa (5/11).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka merupakan bagian dari majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada 24 Juli 2024, meskipun terdakwa telah diadili atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Vonis Bebas yang Memicu Kemarahan Publik
Putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya ini menimbulkan kontroversi yang sangat besar, karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan agar Ronald dihukum 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, ketiga hakim tersebut menyatakan bahwa Dini meninggal dunia akibat penyakit yang diderita dan akibat konsumsi alkohol, alih-alih akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Keputusan ini kemudian memicu kemarahan publik, khususnya keluarga korban yang merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan. Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan integritas keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut, yang tampaknya tidak sejalan dengan bukti-bukti yang ada dalam perkara tersebut.