TNI AL melalui Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan, dan pihaknya berjanji untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Meskipun demikian, tidak ada jaminan spesifik mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga tersangka.
Amnesty Internasional Indonesia mengajukan seruan agar pelaku penembakan Ilyas diadili melalui peradilan umum dan bukan peradilan militer, dengan meminta pemerintah dan DPR untuk mereformasi sistem peradilan militer agar keadilan bagi korban dapat terwujud. Kondisi peradilan militer yang tertutup sering kali menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas, sehingga reformasi sangat dibutuhkan.