MEDAN – Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Pomdam I/BB, dan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan gelap sisik trenggiling, dengan total 1.180 kilogram sisik trenggiling diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan ini melibatkan empat tersangka, termasuk satu warga sipil dan tiga anggota aparat negara, yaitu seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan seorang oknum Polisi. Mereka adalah AS (45), MYH (48), RS (35), dan AHS (39), yang ditangkap pada Senin, 11 November 2024.
Temuan Besar di Dua Lokasi Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi pengungkapan terbesar dalam satu operasi pengamanan perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan pertama kali menemukan 322 kilogram sisik trenggiling di 9 kardus yang disembunyikan di loket bus PT Rapi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran. Lokasi kedua, mereka menemukan 858 kilogram sisik trenggiling di 21 karung yang disimpan di gudang rumah milik oknum TNI MYH di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Saat ini, hampir 1,2 ton sisik trenggiling berhasil kami amankan. Ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah kami lakukan dalam satu operasi,” ungkap Rasio Ridho Sani.