SUMUT -Tiga akun TikTok telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang pengguna bernama Dosma Roha Sijabat. Akun-akun tersebut, yaitu Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang, diduga telah mengunggah konten yang menistakan agama, yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut keterangan Dosma , akun Sahabat Bang Zuma diduga melakukan tindakan provokatif dengan membakar, meludahi, dan mengolok-olok salah satu isi ayat di Alkitab. Tindakan ini juga melibatkan penghinaan terhadap simbol keagamaan, yakni Merpati yang melambangkan Roh Kudus, dalam salah satu unggahannya.
Sementara itu, akun UNI RIVA 01 diduga memberikan pembelaan kepada Ratu Entok, yang merupakan tersangka dalam kasus penistaan agama sebelumnya. Dalam unggahannya, akun tersebut dinilai mencemooh dan menista isi Alkitab serta memberikan penafsiran yang meragukan mengenai konsep Tritunggal Trinitas. “Akun itu menafsirkan sendiri dan mengklaim memahami penafsiran Tritunggal Trinitas,” ungkap Dosma pada Rabu (23/10/2024).