Tiduri Siswi SMP hingga 20 Kali Lebih, Sopir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

“Tersangka langsung kami amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *