Tidak Semua Polisi Berhak Menangkap! Penjelasan Susno Duadji di Sidang PK Vina Cirebon

Susno juga menyoroti prosedur penyelidikan yang harus dilalui sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik harus melakukan gelar perkara, dengan mempertimbangkan kelas, bobot, dan tingkat kesulitan pembuktian suatu perkara. “Penyidik tidak bisa langsung menentukan bahwa peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka. Tidak bisa,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa lembaga kepolisian secara keseluruhan bertanggung jawab atas setiap tindakan, mulai dari Kabareskrim hingga penyidik. “Makanya perlu ada pertanggungjawaban, hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas tergantung dengan bobot perkara,” ujarnya.

Susno Duadji juga menanggapi pertanyaan dari tim kuasa hukum terkait tindakan anggota polisi yang melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur. “Kalau ada anggota polisi yang melakukan tangkap tangan tanpa ada surat perintah dan bukan bidangnya, lalu melakukan interogasi sendiri, itu sudah amburadul,” katanya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan orang lain. “Mengapa? Apapun istilah yang digunakan, merampas kemerdekaan orang lain, membawa ke kantor, ke suatu tempat, itu namanya sudah merampas kemerdekaan. Tidak bisa menggunakan istilah mengamankan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *