Tidak Semua Polisi Berhak Menangkap! Penjelasan Susno Duadji di Sidang PK Vina Cirebon

CIREBON -Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan pernyataan penting mengenai hak penangkapan oleh anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak semua anggota Polri berhak untuk melakukan penangkapan, sebuah isu yang muncul sehubungan dengan dugaan tindakan Iptu Rudiana dalam menangkap enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky.

“Ingatsaya, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri yang masih aktif, berdinas di bidang reserse, dan diberi surat perintah,” ujar Susno di hadapan majelis hakim dan para peserta sidang.

Keterangan tersebut muncul dalam konteks peristiwa yang terjadi delapan tahun lalu, di mana Rudiana, yang merupakan ayah Eky, diduga terlibat dalam proses penangkapan. Susno menjelaskan pentingnya memisahkan antara penangkapan dan pengamanan. “Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan, ya seperti peristiwa keramaian, atau sidang seperti ini, ada anggota polisi berdiri, itu mengamankan tapi bukan menangkap,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *