Peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari di depan rumah RYM. Pelaku menggunakan pisau untuk menusuk dada korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“RYM melakukan tusukan satu kali tepat di dada sebelah kiri korban. Akibat luka tusukan itu, korban tidak bisa diselamatkan,” jelas Zhia Ul Archam.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan aksi pembunuhan, RYM sempat melarikan diri ke rumah kakaknya, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku sekarang sudah dalam tahanan kami dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Zhia Ul Archam.
Pengakuan dari Pelaku
Dalam pengakuannya kepada polisi, RYM mengungkapkan bahwa dia merasa korban telah menantang untuk berkelahi, yang kemudian memicunya untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, dia merasa korban telah membuat masalah dan menantang untuk berkelahi dengannya,” sambung Zhia Ul Archam.
Respons dari Masyarakat
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat sekitar, mengingat kekerasan yang terjadi akibat konflik pribadi dapat berakhir sangat tragis. Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan perbedaan dengan cara-cara yang damai dan tidak resort ke tindakan kekerasan.