BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait orang-orang etnis Rohingya yang memasuki Indonesia. Ternyata, mereka bukanlah orang-orang yang terdesak dalam keadaan darurat, seperti yang banyak dipercayai sebelumnya. Informasi ini muncul setelah kepolisian menangkap seorang pria Myanmar bernama MA, yang kini menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya.
Menurut Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, orang-orang etnis Rohingya ini membayar sejumlah uang kepada kapten kapal dalam kisaran 100.000 hingga 120.000 taka, setara dengan Rp 14-16,8 juta per orang, untuk melakukan perjalanan ilegal ke Indonesia. Fakta ini membongkar persepsi yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa mereka memasuki Indonesia dalam keadaan darurat dan terdesak.