Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sementara Pasal 34 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga lima miliar rupiah.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menekankan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap awal dalam proses hukum, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya. Para tersangka, termasuk Siskaeee, harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum Indonesia terkait dengan pelanggaran produksi dan penyebaran materi pornografi.