“Karena perbuatannya ini, SK kini terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Bismo.
Dalam rilis penangkapan tersebut, SK tampak hanya bisa menunduk dengan wajah yang tertutup masker. Ia mengaku menyesali perbuatannya, namun tetap menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan bisnis yang sudah menjadi keahliannya. SK menyebut bahwa ia merasa tidak pernah berbuat salah karena apa yang ia lakukan hanyalah sebuah bisnis yang menguntungkan banyak pihak, meskipun dampaknya sangat merugikan para pemain yang terjebak dalam judi online.
Kepolisian Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman judi online yang semakin marak. Keberadaan situs judi online ilegal ini telah menyebabkan banyak kerugian, baik materiil maupun psikologis, bagi masyarakat yang terjebak dalam aktivitas perjudian daring. Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan pembuat situs judi online lainnya yang masih beroperasi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pihak yang berusaha mengeksploitasi kecanggihan teknologi untuk tujuan ilegal, seperti judi online, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas pelaku judi online dan para bandar yang terlibat dalam praktek ilegal ini.
Dengan penangkapan SK, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menjadi langkah awal yang positif dalam pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus ke dalam jebakan judi online yang hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak pihak.
(N/014)