Tersangka Kasus Akun Bodong Usman Udin di Serahkan ke Kejari Langsa, Satu Pelaku Oknum Anggota KIP

LANGSA – Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke kejaksaan negeri Langsa, salah satu tersangka IS merupakan oknum anggota komisi independen pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (27/12)

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad, S.H., M. Si mengatakan bahwa tersangka kasus akun Facebook Usman Udin telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni FS (26), pekerjaan mahasiswa warga Jln.T.M. Zein Dusun III Gampong Daulat Kec. Langsa Kota dan IS (36), oknum anggota KIP Kota Langsa Jln. T.M. Zein Dusun III Gampong Daulat Kec. Langsa Kota.

Dijelaskan Kasat, Bahwa sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari Masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN” sebanyak 3 laporan terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada  20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS.

Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi  terhadap FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.

Kemudian, pada 06 November 2023 Polres Langsa kembali menerima Laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *